Ekonomi

Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru

×

Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru

Sebarkan artikel ini



loading…

Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat adanya tren aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak terjadi. Foto/Dok

JAKARTA – Menjelang momen Natal dan Tahun Baru ( Nataru ), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memperingatkan masyarakat adanya tren aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, beberapa modus penipuan yang patut diwaspadai, terutama dalam penawaran kerja paruh waktu, dan investasi ilegal dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.

Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap.

“Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,” kata Kiki di Jakarta, Senin (23/12).

Dalam skema ini, pelaku meminta pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Selain itu, pengguna juga ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, sebuah skema yang dikenal sebagai ‘member get member’

Selain penipuan berbasis kerja paruh waktu, modus impersonation juga menjadi perhatian serius OJK. Impersonation adalah praktik menyamar atau menirukan identitas orang lain atau entitas tertentu.

Modus ini dilakukan dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tertentu tanpa izin resmi dari pihak tersebut. Kiki menuturkan, penipuan ini dilakukan dengan skema titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.

“Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penawaran investasi. Ini termasuk mengecek legalitas badan hukum entitasnya dan izin kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta lebih kritis dalam menilai apakah penawaran investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang wajar.

Dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan entitas tertentu, konfirmasi keaslian penawaran dapat dilakukan dengan mengecek kontak resmi perusahaan yang dicatut namanya.

Sebagai catatan, hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

(akr)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

akun baru khusus server koreadepo pertama mahjong waysfokus dan konsentrasi starlight princesspelaku game olympus makin mahirperpaduan apik game dan rtprtp live profit fantastisrtp mahjong wins mengingatkansensasional win mahjong wayspanduan sepuh mahjong anti rungkadmahjong thailand lebih intensstarlight princess super megawinlautan cuan mahjong waysmahjong ways pg soft murah maxwinjalan pintas mahjong waysrtp jadi kunci kemenanganinvestasi mahjong wins 3slot gacorslot demo