loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 mulai berlaku sejak 8 April 2025. Ia menegaskan, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan kota melalui sistem perpajakan yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (30/5).
Baca Juga: Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak
Pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen diberikan secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah persyaratan. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan insentif ini.