loading…
Taylor Swift kembali menghadapi masalah hukum setelah seorang artis asal Florida, Kimberly Marasco, mengajukan gugatan senilai USD7 juta atau Rp113 miliar. Foto/Getty Images
Gugatan ini menuduh adanya pelanggaran hak cipta, dengan klaim bahwa musik dan visual dalam film Eras Tour milik Taylor Swift mengandung elemen kreatif yang mirip dengan karya Marasco.
Dalam dokumen pengadilan, Marasco secara spesifik menyebut lagu dan video musik dari album Lover, Folklore, dan Evermore sebagai contoh dugaan pelanggaran hak cipta. Awalnya, Swift sendiri termasuk dalam daftar tergugat, namun hakim Aileen Cannon menolak gugatan terhadap penyanyi itu secara langsung karena tidak diajukan tepat waktu.
Hanya saja, hakim memberikan opsi bagi Marasco untuk mengajukan gugatan ulang terhadap pacar Travis Kelce itu di kemudian hari. Sementara itu, tuntutan terhadap Taylor Swift Productions, Inc. tetap aktif, dan kasus ini terus berlanjut di pengadilan.
Foto/Getty Images
Pada 28 Januari 2024, kuasa hukum perusahaan produksi Swift mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan, dengan alasan bahwa klaim Marasco telah kedaluwarsa berdasarkan hukum hak cipta. Pengacara Aaron S Blynn dan Katherine Wright Morrone menegaskan klaim pelanggaran hak cipta harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak dugaan pelanggaran ditemukan.
Dilansir dari Marca, Kamis (30/1/2025), mereka menyatakan bahwa Marasco hanya dapat menggugat karya yang diketahuinya setelah April 2021, sedangkan semua album Swift yang dikutip dalam gugatan telah dirilis sebelum periode tersebut.
Dalam pembelaannya, Marasco mengaku baru menyadari adanya kemiripan antara karyanya dan musik Swift setelah menonton film Eras Tour pada 2024. Ia beralasan bahwa dirinya sebelumnya tidak pernah mengikuti musik pelantun Blank Space itu karena lebih banyak mendengarkan rock alternatif.