loading…
PT TASPEN (Persero) mengumumkan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.