loading…
Menkeu Sri Mulyani Indrawati lembur di malam tahun baru 2025 untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang membahas semua teknis mengenai PPN 12%. Foto/Dok
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers tambahan di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menkeu menambahkan, karena PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi karena berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu memastikan tarif barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11% tidak akan mengalami perubahan pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap seperti biasa, yang selama ini, antar hari ini sama besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai menggelar rapat mendadak di kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PPN 12 persen, kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.
https://www.youtube.com/watch?v=RTma
(akr)