loading…
Pemerintah secara resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja. FOTO/dok.SindoNews
SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5).
Baca Juga: Ekonomi Sulit, 73.992 Pekerja Tersapu Badai PHK Hanya dalam 3 Bulan
Dia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan. Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.