loading…
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, alasan kenapa rencana pemberian diskon tarif listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari paket insentif ekonomi, namun batal diberikan. Foto/Dok
Menkeu menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusian yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Sedangkan untuk subsidi upah sendiri ditargetkan akan cair pada paling lambat Juni dan Juli 2025, mendatang.
“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan [diskon ini] tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri 5 Paket Insentif Ekonomi, Ada Subsidi Upah hingga Diskon Tarif Tol
Menurutnya, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada saat era pandemi Covid-19. Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.
“Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa covid 19,” tambahnya.
Lebih jauh, Menkeu menjelaskan, target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.