loading…
Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir dalam panggilan hari ini. Foto/ Instagram
“Jadi Nikita Mirzani sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali. Panggilan tersangka pertama tidak datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu sudah ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara kepada wartawan.
Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku, jika Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, dia terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
“Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita di mana, dijemput dan dibawa ke Polda,” tuturnya.
“Kalau sudah dicari-cari nggak ketemu, dia ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.
Berdasarkan pantauan Sindonews di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.
“Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap dia lagi.