loading…
Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan dan tidak lagi boleh dijual di warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, melalui upaya ini pemerintah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung diyakini akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Yuliot.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil masyarakat. “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tegasnya.
Meski ditetapkan mulia hari ini, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama satu bulan hingga Maret mendatang. Dalam masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan kemudian mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tegasnya.
(fjo)