loading…
Kapankah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada momen Lebaran 2025? simak aturan dan penjelasannya di sini. Foto/Dok
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Menpan RB Rini Widyantini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada akhir Februari 2025, lalu.
Jika sesuai dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN (Aparatur Sipil Negara) kemungkinan bakal cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Hal ini menghitung jika Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkan juga oleh Menteri Rini bahwa, pencairan THR untuk ASN bisa lebih cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini pun menegaskan jika sudah ada anggaran dan masing-masing Kementerian berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).