loading…
TikTok Shop bersiap melakukan PHK terhadap 2.500 karyawan di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
Pemangkasan tenaga kerja akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2024. Dari total sekitar 5.000 karyawan gabungan TikTok Shop dan Tokopedia, hanya separuhnya yang akan dipertahankan.
“Kami terus mengevaluasi kebutuhan bisnis untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok dikutip Tech In Asia dari Bloomberg, Senin (2/6).
Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK
PHK massal ini terutama akan berdampak pada divisi logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari efisiensi pasca merger, di mana terjadi tumpang tindih peran antar karyawan.
Merger senilai USD1,5 miliar antara TikTok Shop dan Tokopedia sebelumnya dilakukan untuk mematuhi regulasi e-commerce Indonesia yang ketat. Aturan Kementerian Perdagangan melarang platform asing memproses pembayaran langsung dan mewajibkan pendirian kantor perwakilan lokal. Regulasi ini memaksa TikTok bermitra dengan pemain lokal seperti Tokopedia agar bisa tetap beroperasi.
GoTo selaku induk Tokopedia memilih posisi pasif dalam entitas gabungan ini. Struktur kemitraan ini dinilai sebagai strategi ByteDance untuk beradaptasi dengan iklim regulasi Indonesia. Namun, langkah merger dan PHK ini memicu kekhawatiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini menilai konsentrasi pasar berpotensi mengurangi persaingan sehat di industri e-commerce.