loading…
Pengadilan federal AS memerintahkan penghentian kebijakan tarif Trump. FOTO/dok.SindoNews
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh panel tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, Rabu (28/5), setelah menerima sejumlah gugatan hukum yang menilai kebijakan tarif “Hari Kemerdekaan” Trump tidak sah secara hukum dan dibuat sepihak tanpa melibatkan kongres.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan tarif impor secara luas. Langkah ini, menurut pengadilan, bukanlah bentuk wewenang eksekutif yang sah.
Trump sebelumnya mengklaim, kebijakan tarif akan menghidupkan kembali industri dalam negeri, membawa lapangan kerja ke AS, serta mengurangi defisit anggaran. Namun, strategi itu juga menuai kritik karena mengguncang pasar keuangan global dan menimbulkan risiko inflasi.
Baca Juga: Trump Tunda Sanksi Ekonomi ke Rusia setelah Maki-maki Putin