Ekonomi

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

×

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Sebarkan artikel ini



loading…

Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Foto/Dok

JAKARTAOpsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini diartikan sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cara Menghitung Opsen PKB

Dari beleid diterangkan, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.

Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.

Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

rahasia spin emas mahjongspin paling indah mahjongstrategi mahjong 2025 golden scattertips krusial mahjong wins2rtp game mahjong januari 2025spesial scatter mahjong ways1scatter naga emas mahjong waysrtp tinggi terbaru gachorkombinasi pola gacor mahjongrtp mahjong ways full gacoraplikasi pragmatic rtp hotjackpot impian sweet bonanzarekomendasi game profit mahjong 2025strategi pola pengganda pg softpola paten khusus game onlinejackpot game online tanpa ribetjackpot khusus game online server jepang7 teknik rahasia game onlinertp game online rahasia suksesgame hoki x500cheat starlight princesstrik mudah maxwinjackpot mahjong ways satukupas tuntas rtp pragmaticmain santai starlight princessmenang banyak lagi sweet bonanza10 proses penting mahjong ways1akun khusus mahjong 2cara raih jekpot mahjong pgsoftmodal receh jadi kaya mahjong winspanduan komplit bermain mahjong wayspola scatter pelangi sweet bonanzarahasia fitur scatter olympus 1000rahasia kemenangan gates of olympusslot gacorslot demokaisar89