loading…
Buntut PHK ribuan pekerja Sritex, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Foto/Dok
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di beberapa wilayah pada hari yang sama. Di Jakarta titik demonstrasi difokuskan di Istana Negara dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan (kantor) Kemenaker,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Dia memastikan, ada ribuan massa yang ikut unjuk rasa, dimana mereka merupakan para buruh se-Jabodetabek. Said menyebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, salah satunya adalah PHK pekerja Sritex.
KSPI menilai pemutusan hubungan kerja yang dialami ribuan karyawan Sritex ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.
Said Iqbal menyebut, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” paparnya.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” beber dia.
Isu lain yang turut disampaikan buruh dalam aksi nanti adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh 2025. Lalu, jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.
(akr)