loading…
PT Timah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kerugian negara. FOTO/Ist
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK menyebut lemahnya pengamanan di area pertambangan PT Timah diduga telah membuka celah bagi praktik penambangan ilegal. Hal itu terlihat dari ketidaksesuaian antara luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan dengan angka produksi yang dihasilkan sepanjang 2013 hingga semester I-2023.
Baca Juga: Alokasikan Listrik 2.000 MW, Pakistan Siap Jadi Pusat Tambang Bitcoin
Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan, mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan, perusahaan terbuka terhadap audit eksternal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Audit BPK merupakan bentuk pengawasan yang bertujuan memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan perusahaan. Kami menganggap BPK sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Rendi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).
Rendi menambahkan, perusahaan terus mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menjalankan bisnis. Dalam aspek lingkungan, PT Timah mengklaim telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas lebih dari 3.200 hektar di berbagai wilayah, termasuk Bangka dan Belitung.