Ekonomi

Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan

×

Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan

Sebarkan artikel ini



loading…

Bapenda kembali meluncurkan kebijakan insentif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025. Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara khusus kepada masyarakat di lima wilayah kota, termasuk Jakarta Utara, melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan dukungan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat,” ungkap Morris dalam pernyataannya, Kamis (1/5).

Morris berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Sosialisasi akan terus dilakukan agar informasi mengenai kebijakan ini dapat tersampaikan secara merata.

“Mari wujudkan Jakarta yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan insentif PBB-P2 2025 sekarang juga,” ajaknya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Berikut ragam insentif yang diberikan:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK yang tervalidasi di sistem pajak online dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor