loading…
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Foto/Dok
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran Premi, nasabah dilindungi 100% dari Uang Pertanggungan atau 100% dari total Premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun jika Nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran Premi, Penerima Manfaat akan menerima 100% dari Uang Pertanggungan, dan polis akan tetap aktif. Baca Juga: Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Nasabah
“Kami memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan. My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,” ujarPresiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan.
My Wealth Protection juga memiliki Manfaat Tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan Premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa Pertanggungan berikutnya. Manfaat Tahapan ini berjumlah 20% dari Uang Pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir Masa Pertanggungan.