loading…
Masa penahanan Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari terkat kasus asusila anak di bawah umur. Foto/
Vadel Al Fajar Badjideh saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, polisi memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan atas laporan Nikita Mirzani tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Dijelaskan Nurma penambahan penahanan Vadel 20 hari dan menjadi 40 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh NM dan kemudian VA telah menjadi tersangka, kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu, dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” kata Nurma Dewi di kantornya, Senin (3/3/2025).
Adapun alasan polisi memperpanjang masa tahanan Vadel, kata Nurma, hal ini berkaitan dengan proses penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik baru akan menyerahkan Vadel selaku tersangka ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani sidang.
“Itu butuh waktu tidak sebentar tentunya dan semuanya pasti sudah diperkirakan,” tutur Numa.
“Jadi setelah kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan baru kita bisa menyerahkan VA ke Kejaksaan. Nanti di tahap dua,” ucap Nurma lagi.
(tdy)