loading…
Penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2025 sudah resmi dibuka sejak 3 Maret hingga tanggal 27 Maret 2025 ini. Foto/Dok
Pada tahun ini, layanan penukaran uang Rupiah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran uang baru di loket perbankan.
Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrian/kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Melalui aplikasi PINTAR juga diharapkan bisa lebih efisiensi dengan distribusi yang lebih merata dan langsung kepada masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, dan kantor bank umum. Layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan kantor bank umum, dilakukan melalui Aplikasi PINTAR terhitung mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB dengan alamat pintar.bi.go.id.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan tempat yang diinginkan. Simak mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling.
– Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
(akr)