loading…
Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Permen ESDM No 5/2025. FOTO/dok.SindoNews
Penandatanganan perpanjangan PJBTL perdana di bawah payung Permen ESDM No 5/2025 berlangsung antara PLN UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Penandatanganan PJBTL sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, maka listrik akan lebih mudah dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar General Manager (GM) PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam penandatanganan di Jakarta, dikutip Senin (19/5).
Baca Juga: Batas Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50%, Hemat Kantong Lebih dari Rp3 Juta
Menurut dia kehadiran Permen ESDM No 5 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi para pengembang PLTM, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia. Kontrak perpanjangan PJBTL PLTM di Kalumpang dan Hanga-Hanga II dilakukan selama 10 tahun, sehingga total masa operasinya mencapai 30 tahun.