Ekonomi

Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM

×

Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM

Sebarkan artikel ini



loading…

Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Permen ESDM No 5/2025. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk sumber energi terbarukan. Aturan ini dianggap memberikan payung hukum yang jelas dan mendorong percepatan investasi di sektor listrik hijau.

Penandatanganan perpanjangan PJBTL perdana di bawah payung Permen ESDM No 5/2025 berlangsung antara PLN UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penandatanganan PJBTL sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, maka listrik akan lebih mudah dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar General Manager (GM) PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam penandatanganan di Jakarta, dikutip Senin (19/5).

Baca Juga: Batas Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50%, Hemat Kantong Lebih dari Rp3 Juta

Menurut dia kehadiran Permen ESDM No 5 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi para pengembang PLTM, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia. Kontrak perpanjangan PJBTL PLTM di Kalumpang dan Hanga-Hanga II dilakukan selama 10 tahun, sehingga total masa operasinya mencapai 30 tahun.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor