loading…
Ada banyak fakta di balik kasus hukum Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan Reza Gladys. Foto/ Instagram
Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret asisten Nikita Mirzani , berinisial IM, yang turut diperiksa dalam rangkaian penyelidikan. Dengan jerat hukum yang mengancam, termasuk pasal terkait pencucian uang, kasus ini semakin menarik perhatian publik.
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys
1. Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan melalui ancaman di media sosial.
2. Reza Gladys Mengklaim Kerugian Rp4 Miliar
Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan melalui tekanan di media sosial, di mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang dengan ancaman akan membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys ke publik.
3. Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, pasal-pasal tambahan juga sedang dipertimbangkan oleh penyidik untuk memperberat tuntutan.
4. Dugaan Pencucian Uang Bisa Memperberat Hukuman
Selain dijerat dengan pasal pemerasan, Nikita Mirzani juga disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal ini dapat memperberat hukuman jika terbukti bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usulnya. Dengan tambahan pasal ini, ancaman hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani bisa lebih dari 6 tahun, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
5. Bermula dari Laporan Reza Gladys ke Polda
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah pada kerugian finansial yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil beberapa saksi, termasuk pihak terkait yang mengetahui interaksi antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Publik pun menunggu perkembangan terbaru terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap Nikita Mirzani, serta bagaimana kasus ini akan berdampak pada dunia hiburan dan hukum di Indonesia.
(tdy)