Gaya Hidup

29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

×

29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

Sebarkan artikel ini



loading…

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Foto/Instagram Raisa

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan melalui kelompok yang menamakan diri Gerakan Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, dan Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata dan Ruth Sahanaya.

Mereka menganggap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta tersebut tidak adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) dan mekanisme pembagian royalti.

“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan dalam gugatan tersebut dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran.

Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa penggunaan komersial lagu atau musik dalam layanan publik wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta dan membayar royalti5.

Namun, Undang-Undang ini dianggap tidak secara jelas mengatur hak penyanyi dalam hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti dan kewajiban izin langsung dari pencipta lagu.

Gugatan ini muncul di tengah memanasnya polemik hak cipta di industri musik Indonesia. Termasuk kasus Agnez Mo vs Ari Bias yang baru saja diputus pengadilan pada Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang memenangkan Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

(dra)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor